URUS UKL-UPL DARI NOL!!: Dari Awal Hingga Terbit PKKPLH

URUS UKL-UPL DARI NOL!!: Dari Awal Hingga Terbit PKKPLH

URUS UKL-UPL DARI NOL



Anda fresh graduate yang baru terjun ke dunia konsultansi lingkungan? Atau seorang konsultan pemula yang mendapatkan proyek pertama untuk mengurus UKL-UPL?
Rasanya pasti campur aduk—senang karena dapat kesempatan, tapi juga bingung karena tidak tahu harus mulai dari mana.

Tenang! Semua konsultan lingkungan pasti pernah ada di posisi Anda. Proses pengurusan UKL-UPL memang bisa terasa rumit, apalagi jika ini proyek pertama Anda.
Tapi dengan panduan yang tepat, semuanya bisa berjalan lancar.

Kali ini, saya akan menjelaskan alur lengkap pengurusan UKL-UPL dari awal hingga terbit PKKPLH.
Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda bisa mengelola proyek pertama dengan lebih percaya diri.

1. Pembuatan Akta Perusahaan dan SK Kemenkumham

Sebelum mengurus perizinan, pastikan usaha sudah memiliki:
✅ Akta Perusahaan melalui notaris
✅ SK Kemenkumham sebagai pengesahan badan usaha


2. Pengajuan NIB dan PKKPR di OSS

NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diperoleh bersamaan melalui pengajuan kegiatan usaha di OSS.


3. Permohonan Arahan Dokumen Lingkungan ke DLH

Setelah PKKPR terbit, ajukan permohonan arahan dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Proses:
- Kirim surat permohonan ke DLH
- DLH menentukan apakah usaha cukup dengan UKL-UPL atau wajib AMDAL
Output: 
- Surat arahan dari DLH (Pasal 3 PP No. 22 Tahun 2021)


4. Permohonan Pertek atau Stantek (Jika Dibutuhkan)

Beberapa usaha memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) atau Standar Teknis (Stantek), misalnya:
✅ Pertek Pengelolaan Air Limbah
✅ Pertek Pengolahan, Pemanfaatan, atau Penimbunan Limbah B3
✅ Pertek Emisi
Proses:
- Ajukan permohonan arahan ke instansi terkait
- Ajukan pembahasan kajian Pertek
- Tunggu evaluasi dan persetujuan
Output:
- Dokumen Pertek atau Stantek


5. Permohonan Andalalin ke Dishub (Jika Diperlukan)

Jika usaha berdampak pada lalu lintas, wajib menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Input:
- Permohonan Arahan kepada Dishub
- Permohonan Pembahasan Kajian Andalain
Output:
- Arahan Andalalin dari Dishub (Permenhub No. 75 Tahun 2015)
- SK Rekomendasi Andalain dari Dishub


6. Penyusunan Dokumen UKL-UPL

Setelah mendapatkan arahan dari DLH, dokumen UKL-UPL bisa mulai disusun.
Output: Dokumen UKL-UPL siap diajukan.


7. Pengajuan Dokumen UKL-UPL ke DLH

Dokumen UKL-UPL diajukan ke DLH setempat (bisa melalui Amdalnet)
Proses:
- Permohonan pengujian UKL-UPL ke DLH (bisa melalui Amdalnet jika DLH sudah support Amdalnet)
Output:
- Surat balasan jadwal pengujian UKL-UPL
- Berita Acara hasil pengujian UKL-UPL


8. Penerbitan Rekomendasi dari DLH

DLH menerbitkan rekomendasi UKL-UPL sebagai dasar pertimbangan berikutnya.
Output:
- Rekomendasi UKL-UPL dari DLH untuk DPMPTSP sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan


9. Pengajuan Rekomendasi ke DPMPTSP untuk Pertimbangan PKKPLH

Rekomendasi diajukan oleh DLH ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) untuk evaluasi final sebelum PKKPLH diterbitkan.


10. Penerbitan PKKPLH (Persetujuan Lingkungan)

DPMPTSP menerbitkan PKKPLH yang menjadi izin lingkungan resmi usaha.
Output:
PKKPLH sebagai izin lingkungan


Mengurus UKL-UPL untuk proyek pertama memang bisa terasa menantang, tetapi dengan pemahaman proses yang jelas, Anda bisa lebih percaya diri.

Tips untuk Konsultan Pemula:
✅ Pelajari aturan hukum terkait perizinan lingkungan
✅ Bangun jaringan dengan DLH dan DPMPTSP setempat
✅ Jangan ragu bertanya atau konsultasi dengan senior


Semoga panduan ini membantu Anda menyelesaikan proyek pertama dengan sukses! Jika ada pertanyaan, tulis di kolom komentar atau diskusikan dengan rekan sesama konsultan. 

Tag:
UKL UPL - Cara mengurus UKL UPL - Proses perizinan UKL UPL - Perizinan lingkungan hidup - Pengurusan izin usaha di OSS - NIB dan PKKPR - Pertek dan Stantek - Andalalin dalam perizinan - Rekomendasi UKL UPL dari DLH - PKKPLH adalah - Konsultan lingkungan pemula - Cara membuat dokumen UKL UPL - Persetujuan lingkungan usaha - Perizinan usaha ramah lingkungan -Regulasi perizinan lingkungan.

Persetujuan Lingkungan: Panduan Lengkap AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Anda!

Persetujuan Lingkungan: Panduan Lengkap AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL untuk Usaha Anda!

Persetujuan Lingkungan



Apakah Usaha Anda Sudah Legal Secara Lingkungan? Jangan Sampai Salah Langkah!

Saat memulai usaha atau proyek baru, kebanyakan orang fokus pada modal, strategi bisnis, atau target pasar. Tapi, tahukah Anda? Ada satu hal penting yang sering diabaikan, yaitu persetujuan lingkungan. Jika Anda tidak memiliki izin ini, bisnis Anda bisa terkena sanksi atau bahkan ditutup!

Nah, agar Anda tidak terjebak dalam kesalahan fatal, mari kita kupas tuntas tentang Amdal, UKL-UPL, dan SPPL—tiga dokumen penting yang menentukan apakah usaha Anda ramah lingkungan atau tidak.




Apa Itu Persetujuan Lingkungan?

Persetujuan lingkungan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah atau instansi berwenang kepada perusahaan atau individu yang hendak menjalankan usaha atau kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui salah satu dari tiga instrumen berikut:

InstrumenPengertianProduk
Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup)
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)Rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha/kegiatan yang tidak memiliki dampak penting.PKPLH (Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.Surat Pernyataan


Dokumen mana yang Anda butuhkan? Simak penjelasan berikut!


1. Amdal: Wajib untuk Usaha Berskala Besar!

Jika usaha Anda memiliki dampak besar terhadap lingkungan, maka Anda wajib memiliki Amdal. Dokumen ini berisi kajian mendalam tentang dampak lingkungan yang akan ditimbulkan dan bagaimana cara mengelolanya.

Kapan Amdal Dibutuhkan?

  • Jika usaha Anda masuk dalam daftar kegiatan yang wajib Amdal (cek Lampiran I Per-Men LHK No. 4 Tahun 2021).

  • Jika lokasi usaha berbatasan langsung dengan kawasan lindung.

Tanpa Amdal, izin usaha Anda bisa ditolak! Jadi, pastikan Anda memahami persyaratannya dengan baik.


2. UKL-UPL: Untuk Usaha yang Tidak Berdampak Besar, Tapi Tetap Harus Dipantau

Jika usaha Anda tidak memiliki dampak besar, tetapi tetap perlu dikelola dan dipantau, maka Anda wajib memiliki UKL-UPL.

Siapa yang Wajib UKL-UPL?

  • Usaha/kegiatan yang tidak wajib Amdal.

  • Usaha/kegiatan yang tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung (cek Lampiran II Per-Men LHK No. 4 Tahun 2021).

Jadi, meskipun usaha Anda kecil-menengah, bukan berarti bisa bebas dari regulasi lingkungan!


3. SPPL: Untuk Usaha Kecil yang Tidak Berdampak Signifikan

Bagaimana jika usaha Anda kecil dan tidak masuk kategori Amdal atau UKL-UPL? Nah, di sinilah Anda membutuhkan SPPL.

Siapa yang Wajib Memiliki SPPL?

  • Usaha kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan.

  • Usaha yang tidak masuk kategori wajib UKL-UPL (cek Lampiran II Per-Men LHK No. 4 Tahun 2021).

Dengan SPPL, Anda tetap harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan, meskipun skalanya lebih kecil.


Kesimpulan: Jangan Sepelekan Persetujuan Lingkungan!

Memahami dan memiliki dokumen Amdal, UKL-UPL, atau SPPL bukan hanya sekadar formalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan dan masa depan bumi.

Cek kembali usaha Anda: 

Apakah usaha Anda berdampak besar? Wajib Amdal. 

Apakah usaha Anda berdampak sedang? Wajib UKL-UPL. 

Apakah usaha Anda kecil dan tidak berdampak besar? Wajib SPPL.

Jangan sampai bisnis Anda terganjal hanya karena tidak mengurus dokumen ini! Pastikan Anda memenuhi persyaratan lingkungan dan jalankan usaha dengan aman dan legal.



Punya pertanyaan atau butuh panduan lebih lanjut? Tulis di kolom komentar!


Link PerMen LHK NO 4 Tahun 2021: https://peraturan.bpk.go.id/Details/210998/permen-lhk-no-4-tahun-2021



Persetujuan lingkungan | AMDAL adalah | UKL-UPL adalah | SPPL adalah | Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, SPPL | Izin lingkungan usaha | Regulasi lingkungan hidup | Contoh AMDAL | Cara mengurus UKL-UPL | Surat pernyataan SPPL | Perizinan lingkungan | Pengelolaan lingkungan hidup | Legalitas usaha ramah lingkungan | Peraturan lingkungan terbaru

Career Path in Environmental Engineering 🌍✨

Career Path in Environmental Engineering 🌍✨



Introduction

Are you curious about what a career in environmental engineering looks like? Whether you're just starting as a student or already in the field, understanding the career path can help you plan your journey and set clear goals. In this post, we’ll take you through the key stages of a career in environmental engineering—from beginner to global leader!

Career Path in Environmental Engineering

Stage 1: The Beginning (0–2 Years)

In the first couple of years, your focus is on building a strong foundation. This is the learning phase where you’ll acquire essential skills and adapt to the professional world.

Key Activities:

  • Learning the basics, such as AMDAL (Environmental Impact Assessment), ISO 14001 (Environmental Management Systems), and basic HSE (Health, Safety, and Environment).

  • Getting hands-on with tools like GIS (Geographic Information Systems) and AutoCAD for environmental planning.

  • Working on small projects, such as water quality analysis or simple waste management evaluations.

Common Job Titles:

  • Junior Environmental Engineer

  • Field Engineer

  • Assistant Consultant

This stage is about setting the stage for your future growth. Don’t hesitate to explore and learn as much as you can!


Stage 2: Skill Development (2–5 Years)

Now that you’ve built the basics, it’s time to deepen your technical skills and specialize.

Key Activities:

  • Participating in fieldwork like monitoring waste management systems, air/water quality, or remediation projects.

  • Learning advanced software tools like SWMM (Storm Water Management Model) and HEC-RAS (Hydraulic Engineering Software).

  • Understanding environmental regulations and compliance standards on both local and international levels.

Common Job Titles:

  • Environmental Engineer

  • Junior Consultant

  • Environmental Data Analyst

At this stage, you’ll gain confidence in handling more complex projects and taking on larger responsibilities.


Stage 3: Taking Leadership (5–10 Years)

By now, you’re ready to take on leadership roles and oversee projects.

Key Activities:

  • Managing project timelines, budgets, and team operations.

  • Earning advanced certifications, such as LEED (Leadership in Energy and Environmental Design) or ISO 45001 (Occupational Health and Safety Management Systems).

  • Leading mid-sized projects, such as regional waste management initiatives or renewable energy programs.

Common Job Titles:

  • Environmental Specialist

  • Project Manager

  • Senior Consultant

This stage is about honing your leadership skills while continuing to expand your technical expertise.


Stage 4: Becoming an Expert (10–15 Years)

With a decade of experience under your belt, you’re now recognized as an expert in your field.

Key Activities:

  • Leading large-scale projects that may involve national or multinational collaborations.

  • Publishing articles, reports, or technical papers to share your knowledge with the industry.

  • Building strong professional networks through international organizations and conferences.

Common Job Titles:

  • Environmental Manager

  • Sustainability Manager

  • Senior Project Manager

This is the stage where your expertise makes a tangible impact on the environment and industry practices.


Stage 5: Strategic Leadership (15–20 Years)

As a seasoned professional, you’re now shaping strategies and policies that influence organizations or even governments.

Key Activities:

  • Advising on strategic environmental policies and sustainability initiatives.

  • Mentoring younger professionals and sharing your expertise at industry events or universities.

  • Collaborating with public-private partnerships to drive large-scale environmental programs.

Common Job Titles:

  • Senior Sustainability Advisor

  • Vice President of Environmental Affairs

  • Director of Environmental Strategy

Your work at this level often affects entire industries or regions, making it a highly rewarding stage of your career.


Stage 6: Global Leadership (20+ Years)

At this pinnacle stage, you’re a global leader in environmental sustainability.

Key Activities:

  • Collaborating with international organizations like the United Nations or UNEP.

  • Developing innovative technologies to tackle global environmental challenges.

  • Writing influential books or reports that shape the future of environmental engineering.

Common Job Titles:

  • Chief Sustainability Officer (CSO)

  • International Environmental Advisor

  • Founder of an Environmental Organization

This is the ultimate goal for many professionals in environmental engineering—making a global impact and leaving a legacy.


Conclusion

A career in environmental engineering is not just a job; it’s a journey of continuous learning, leadership, and making a difference in the world. No matter where you are in your career, remember to stay curious, embrace challenges, and build connections with like-minded professionals.

Conclusion

What stage are you?

If you enjoyed this post, don’t forget to share it with someone who’s passionate about environmental engineering. For more tips and insights, subscribe to our blog and follow us on social media!


Logo Baru Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Logo Baru Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Seperti yang kita ketahui saat masa kepemimpinan Pak Jokowi, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di gabung menjadi satu. Di Kabinet Merah Putih kepemimpinan Presiden RI Bapak Prabowo, Kementrian Lingkungan Hidup kini dipisahkan kembali dari Kementrian Kehutanan.

Hal tersebutlah yang mendasari diciptakannya logo baru untuk masing-masing kementrian tersebut. Berikut adalah logo baru untuk Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Logo Baru Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.



1. Versi Bahasa Indonesia | Download

2. Versi Bilingual | Download

3. Versi Vector | Download

4. Font Aptos | Download


Dasar Hukum: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 27/2024 tentang “Logo Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia”.


   

 


Logo Baru Kementrian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Cara Menambahkan Font di Canva

Cara Menambahkan Font di Canva

 Hi! buat kamu yang ingin menambahkan font favoritmu di canva, caranya sangat mudah! Yuk ikuti tutorial berikut ini!




1. Download font favoritmu

kamu bisa download font di market place seperti

- Creative Fabrica ==> https://www.creativefabrica.com/product/japura/ref/1396564/

- Font Bundles ==> https://fontbundles.net/bahari-project/2697452-japura

- Creative Market ==> https://creativemarket.com/

dll

Di sini saya download salah satu font dari crative fabrika yaitu font JAPURA

link font: https://www.creativefabrica.com/product/japura/ref/1396564/



2. Masuk aplikasi canva, tambahkan Teks pada desainmu lalu ubah jenis font, lalu pilih upload a font



3. Cari file font kamu lalu tekan open



4. lalu pilih Yes, Upload Away!


5. Yeah!, akhirnya font favoritmu sudah bisa digunakan di canva!




Thank you! Jangan lupa like dan share postingan ini.

Tutorial Membuat Text Berada di Belakang Objek (Background) Menggunakan Canva

Tutorial Membuat Text Berada di Belakang Objek (Background) Menggunakan Canva


Cover Text Behind Object


Buat kamu yang sedang mencari tutorial cara menambahkan text/ tulisan di belakang objek atau di background foto, kamu bisa gunakan aplikasi canva untuk membuatnya. Berikut adalah Tutorial Membuat Text Berada di Belakang Objek (Background) Menggunakan Canva

For those of you who are looking for a tutorial on how to add text/writing behind an object or in the background of a photo, you can use the Canva application to make it. Here is a Tutorial on Making Text Behind an Object (Background) Using Canva.

1. Buat Design Baru (contoh saya buat design untuk story instagram)

Create a New Design (for example, I created a design for an Instagram story)

Step 1 Text Behind Object

2. Tambahkan foto kamu yang ingin ditambahkan text

Add your photo that you want to add text to


Step 2 Text Behind Object

3. Tambahkan Text, pilih jenis font favoritemu, dan tambahkan effect font.

Add Text, choose your favorite font type, and add font effects.

Font yang digunakan: Archivo Black
Effect Text yang digunakan: Shadow

Font used: Archivo Black
Text Effect used: Shadow


Step 3 Text Behind Object



4. Duplicate foto dan remove background foto yang diduplicate

Duplicate photos and remove the background of the duplicated photos

Step 4 Text Behind Object


Hasilnya akan seperti di bawah ini,

Saya tambahkan text "happy"

The result will be like below, I added the text "happy"


Text Behind Object


Jika dirasa tutorial ini membantu, please share, like, dan komen ya guys! Jangan lupa follow blog ini. Terimakasih.


If you find this tutorial helpful, please share, like, and comment guys! Don't forget to follow this blog. Thank you.

Cara MUDAH! Mengurus Roya Mandiri di BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Cara MUDAH! Mengurus Roya Mandiri di BPN (Badan Pertanahan Nasional)


Cara mudah urus roya di BPN





Pengertian Roya



Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai Cara Mengurus Roya, ada baiknya kita
perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan kata Roya. Istilah singkatnya, Roya
adalah pencoretan. Roya adalah pencoretan hak tanggungan di buku tanah dan
sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Pencoretan atau roya
ini dilakukan oleh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 



Nah, buat kalian yang sebelumnya menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan
(pinjaman uang, dll) dan sudah menunaikan pembayaran dan ingin mencoret
tanggungan yang ada di sertifikat tanah, kalian harus melakukan roya di BPN.



Contoh kasus, saat itu sodara saya meminta bantuan saya untuk mengajukan
pemecahan sertifikat tanah karena sebagain tanahnya sudah dijual kepada orang
lain. Saat saya coba mengajukan pemecahan sertifikat ke pihak BPN ternyata
sertifikat tanah sodara saya ini masih terdapat tanggungan di salah satu bank
swasta padahal semua kewajiban sudah selesai dengan pihak bank namun ternyata
sertifikat belum di roya. Akhirnya pihak BPN mengharuskan saya untuk melakukan
roya terlebih dahulu.




Persyaratan Pembuatan Roya



Saat ini kita sudah tahu apa itu roya dan fungsi roya. Lanjut kita bahas
persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus roya. Persyaratan yang
harus disiapkan untuk mengurus roya di BPN yaitu:





  1. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (jika kondisinya kalian mengurus surat tanah
    yang bukan atas nama kalian sendiri)

  2. FC KTP pihak yang berkuasa

  3. FC KTP+KK pemilik

  4. Sertifikat Asli

  5. Sertifikat Hak Tanggungan

  6. Surat Pengantar Roya dari Bank terkait (institusi terkait tanggungan)


  7. Map Roya, biasanya berwarna biru muda (ini disediakan oleh pihak BPN, kalian
    bisa minta ke security yang jaga di loket BPN)


  8. Lampiran 13 bermaterai 10.000  yang harus kita isi (ini juga disediakan
    oleh pihak BPN)



Lampiran 13




Proses Mengurus Roya



Setelah kita sudah melengkapi persyaratan roya, selanjutnya kita hanya
menunggu nomor antrian kita dipanggil. Saat dipanggil barulah persyaratan yang
sudah kita bawa di cek oleh petugas pengcekan. Setelah dirasa semua
persyaratan lengkap dan valid, selanjutnya kita diarahkan untuk melampirkan
berkas tadi ke petugas yang menerima berkas. Sudah selesai, tinggal kita
menunggu Whatsapp atau email dari pihak BPN yang mengirimkan Surat Perintah
Setor (SPS).



Map Roya



Biaya Roya



Lalu selanjutnya mengenai biaya mengurus roya, apakah mahal? Nah, untuk biaya
mengurus roya ini akan diberikan melaui Whatsapp atau email. Kita akan
dikirmkan sebuah pesan yang isinya berupa Surat Perintah Setor (SPS). Di dalam
SPS tersebut terdapat nomor berkas kita, keterangan pemohon, biaya
administrasi roya yang harus dibayarkan beserta 15 nomor virtual account
pembayaran. Biaya yang diperlukan untuk mengurus roya hanya sebesar Rp.
50.000,- saja.




Cara Pembayaran Surat Perintah Setor



Kalian bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI.


Melalui Bank BCA




  1. Masukan kartu ATM dan PIN

  2. Pilih menu Transaksi Lainnya

  3. Pilih menu Pembayaran

  4. Pilih menu MPN/Pajak

  5. Pilih menu Penerimaan Negara

  6. Masukan 15 nomor virtual account

  7. Cek kembali nominal pembayaran


Berikut adalah link download tutorial pembayaran dari bank lainnya.


Hasil Roya



Setelah kita selesai melakukan pembayaran, jangan lupa simpan Receipt ATM
sebagai barang bukti pembayaran yang sah (bisa juga di FC agar text yang
terdapat di Receipt ATM tidak mudah pudar). Selang beberapa hari, kita
akan mendapatkan konfirmasi pesan lai dari whatsapp atau email yang
memberitahukan bahwa transaksi pembayaran kita berhasil.




Oh iya, kalian bisa pantau perkembangan proses roya kalian melalui aplikasi
Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku bisa di download melalui Play Store
(android) dan App Store (iOS).




Setelah kita mendapatkan pesan yang berisi pemberitahuan bahwa proses roya
telah selesai, barulah kita ke kantor BPN kembali untuk mengambil sertifikat
asli yang sudah di roya.






Okey, itulah sedikit infromasi mengenai cara mudah mengurus roya. Semoga
bermanfaat. Terimakasih.