Cara MUDAH! Mengurus Roya Mandiri di BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Cara MUDAH! Mengurus Roya Mandiri di BPN (Badan Pertanahan Nasional)


Cara mudah urus roya di BPN





Pengertian Roya



Sebelum kita bahas lebih lanjut mengenai Cara Mengurus Roya, ada baiknya kita
perlu tahu dulu apa yang dimaksud dengan kata Roya. Istilah singkatnya, Roya
adalah pencoretan. Roya adalah pencoretan hak tanggungan di buku tanah dan
sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Pencoretan atau roya
ini dilakukan oleh oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 



Nah, buat kalian yang sebelumnya menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan
(pinjaman uang, dll) dan sudah menunaikan pembayaran dan ingin mencoret
tanggungan yang ada di sertifikat tanah, kalian harus melakukan roya di BPN.



Contoh kasus, saat itu sodara saya meminta bantuan saya untuk mengajukan
pemecahan sertifikat tanah karena sebagain tanahnya sudah dijual kepada orang
lain. Saat saya coba mengajukan pemecahan sertifikat ke pihak BPN ternyata
sertifikat tanah sodara saya ini masih terdapat tanggungan di salah satu bank
swasta padahal semua kewajiban sudah selesai dengan pihak bank namun ternyata
sertifikat belum di roya. Akhirnya pihak BPN mengharuskan saya untuk melakukan
roya terlebih dahulu.




Persyaratan Pembuatan Roya



Saat ini kita sudah tahu apa itu roya dan fungsi roya. Lanjut kita bahas
persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus roya. Persyaratan yang
harus disiapkan untuk mengurus roya di BPN yaitu:





  1. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (jika kondisinya kalian mengurus surat tanah
    yang bukan atas nama kalian sendiri)

  2. FC KTP pihak yang berkuasa

  3. FC KTP+KK pemilik

  4. Sertifikat Asli

  5. Sertifikat Hak Tanggungan

  6. Surat Pengantar Roya dari Bank terkait (institusi terkait tanggungan)


  7. Map Roya, biasanya berwarna biru muda (ini disediakan oleh pihak BPN, kalian
    bisa minta ke security yang jaga di loket BPN)


  8. Lampiran 13 bermaterai 10.000  yang harus kita isi (ini juga disediakan
    oleh pihak BPN)



Lampiran 13




Proses Mengurus Roya



Setelah kita sudah melengkapi persyaratan roya, selanjutnya kita hanya
menunggu nomor antrian kita dipanggil. Saat dipanggil barulah persyaratan yang
sudah kita bawa di cek oleh petugas pengcekan. Setelah dirasa semua
persyaratan lengkap dan valid, selanjutnya kita diarahkan untuk melampirkan
berkas tadi ke petugas yang menerima berkas. Sudah selesai, tinggal kita
menunggu Whatsapp atau email dari pihak BPN yang mengirimkan Surat Perintah
Setor (SPS).



Map Roya



Biaya Roya



Lalu selanjutnya mengenai biaya mengurus roya, apakah mahal? Nah, untuk biaya
mengurus roya ini akan diberikan melaui Whatsapp atau email. Kita akan
dikirmkan sebuah pesan yang isinya berupa Surat Perintah Setor (SPS). Di dalam
SPS tersebut terdapat nomor berkas kita, keterangan pemohon, biaya
administrasi roya yang harus dibayarkan beserta 15 nomor virtual account
pembayaran. Biaya yang diperlukan untuk mengurus roya hanya sebesar Rp.
50.000,- saja.




Cara Pembayaran Surat Perintah Setor



Kalian bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BNI.


Melalui Bank BCA




  1. Masukan kartu ATM dan PIN

  2. Pilih menu Transaksi Lainnya

  3. Pilih menu Pembayaran

  4. Pilih menu MPN/Pajak

  5. Pilih menu Penerimaan Negara

  6. Masukan 15 nomor virtual account

  7. Cek kembali nominal pembayaran


Berikut adalah link download tutorial pembayaran dari bank lainnya.


Hasil Roya



Setelah kita selesai melakukan pembayaran, jangan lupa simpan Receipt ATM
sebagai barang bukti pembayaran yang sah (bisa juga di FC agar text yang
terdapat di Receipt ATM tidak mudah pudar). Selang beberapa hari, kita
akan mendapatkan konfirmasi pesan lai dari whatsapp atau email yang
memberitahukan bahwa transaksi pembayaran kita berhasil.




Oh iya, kalian bisa pantau perkembangan proses roya kalian melalui aplikasi
Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku bisa di download melalui Play Store
(android) dan App Store (iOS).




Setelah kita mendapatkan pesan yang berisi pemberitahuan bahwa proses roya
telah selesai, barulah kita ke kantor BPN kembali untuk mengambil sertifikat
asli yang sudah di roya.






Okey, itulah sedikit infromasi mengenai cara mudah mengurus roya. Semoga
bermanfaat. Terimakasih.