PENGALAMAN BAYAR E-TILANG
Info dan Tips Kali in saya ingin berbagi pengalaman saya waktu kena tilang. Suatu ketika di
hari yang cerah, saya dan teman saya memutuskan untuk pergi ke kafe yang
lokasinya di dekat kampus president university. Entah setan apa yang membisiki
bahwa saya harus segera bergegas pergi ke lokasi tanpa sadar tidak membawa
helm (parahnya saya dan teman saya tak pakai helm) jujur biasanya saya kemana
pun selalu pakai helm. Mungkin karena terlalu euforia dan terburu buru.
Saat memasuki jalan KH Dewantara tiba tiba ada pengendara nyapa kita berdua
dan berbisik samar, hingga pada akhrinya saya sadar bahwa pengendara itu
mencoba memberi tahu bahwa di depan ada razia kendaraan bermotor. Langsung
seketika panik dan melipir ke pinngir jalan. Tak disadari bahwa kita berdua
ternyata melipir ke samping depan polsek. Ya sudah, pasti kalian tahu apa yang
selanjutnya terjadi.
Kena Tilang
Singkat cerita, akhirnya kita berdua di tilang dengan pasal Pasal 106 Ayat 8
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kita tidak menggunakan helm. Saya
diberikan surat tilang warna biru dan STNK saya pun disita sebagai jaminan.
Sejauh ini saya cari informasi mengenai perbedaan surat tilang biru dan merah
yaitu terletak pada sikap kepengakuan si pelanggar. Jadi jika kita memang
mengaku bersalah, pihak polisi akan memberikan surat tilang warna biru dan
jika kita masih beralasan bahwa kita tidak salah, pihak polisi akan memberikan
surat tilang warna merah. Jika pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru,
katanya sih akan mendapatkan pesan SMS tilang online (sama dengan saya sendiri
menapat SMS tilang online). Tapi saya tidak tahu untuk pelanggar yang
mendapatkan surat tilang merah apakah mendapat SMS tilang onlie atau tidak.
Mungkin buat kalian yang punya pengalaman mendapatkan surat tilang warna merah
bisa berbagi cerita di kolom komentar.
#
Kali ini saya akan membahas tentang SMS tilang online tersebut. Selang
beberapa hari, tiba-tiba saya mendapatkan SMS dari E-Tilang (oh iya pas hari H
ditilang, saya diharuskan mengisi nomor handphone di surat tilang, dari
situlah pihak e-tilang tahu nomor handphone saya). Di dalam SMS tersebut
terdapat informasi nomor tilang (nomor tilang ini sesuai dengan nomor yang ada
di surat tilang yang kita dapat dari pihak polisi). Di SMS itu juga terdapat
link yang isinya berupa webstite e-tilang yang berfungsi untuk mengecek
besaran denda yang harus dibyar. Akhirnya saya klik link tersebut dan langsung
kaget! Saya diharuskan membayar uang titipan denda sebesar 500 ribu! Di situ
ditulis jelas juga virtual account (BRIVA) untuk pembayarannya. Berikut adalah
rincian mengapa saya harus membayar denda titipan sebesar 500 ribu.
1) Pengemudi tidak memkai helm
Terkena
Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ = Rp. 250.000,-
2) Pengemudi membiarkan penumpang tidak
memakai helm
Terkena Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ = Rp. 250.000,-
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar
nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250 ribu”
Perasaan capur aduk karena saya sadar betul bahwa uang 500 ribu itu tidak
sedikit, akhirnya saya coba searching sana sini di google tentang pengalaman
orang-orang saat harus membayar e-tilang. Ternyata rata-rata orang-orang tidak
membayar full denda maksimum. Nominal denda di webstite hanya berupa estimasi
denda maksimum saja, nominl denda asli akan muncul saat sidang tilang dimulai.
Cara Bayar E-Tilang
Dari hasil info yang saya dapatkan di google, ada dua cara dalam pemabyaran
e-tilang ini. Pertama kalian bisa bayar langsung denda maksimum sesuai dengan
info di website melalui BRIVA. Kedua kalian bisa tunggu sampai hari H, nanti
virtual account BRIVA akan berubah dan tentu nominalnya juga akan berubah
sesuai denda asli putusan dari sidang. Dikarenakan saya tidak mau ambil risiko
dan terlalu patuh engan pesan SMS yang mengatakan harus bayar H-4, akhirnya
saya bayar 500 ribu.
Cara membayar tagihan BRIVA, kalian bisa bayar melalui agen BRIlink, atau bisa
juga melalui ATM bersama. Harus di catat ya, wajib ada bukti pembayaran.
Sebisa mungkin jika ingin membayar melalui ATM, harus cari ATM yang kertas
nota nya tersedia. Karena bukti pembayaran inilah yang dipakai untuk mengambil
jaminan yang disita pihak polisi. Kertas yang terdapat di ATM jenisnya adalah
kertas karbon yang kita tahu bahwa text di kertas akan menghilang seiring
berjalannya waktu, oleh karena itu kita wajib segera fotocopy kertas nota itu
untuk jaga-jaga
Cara bayar denda E-Tilang lewat ATM BRI
- Masukan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka BRIVA.
- Di laman konfirmasi, cek kembali nama dan nominal denda.
Cara bayar denda E-Tilang lewat ATM lain
- Masukan kartu ATM dan PIN.
Pilih menu Transaksi Lain > Transfer > Transfer ke rek. bank lain
- Masukkan kode Bank BRI (002) + 15 angka BRIVA.
- Masukan nominal sesuai jumlah denda yang akan dibayarkan
- Di laman konfirmasi, cek kembali nama dan nominal denda.
Hari H sidang tilang
H-1 sidang tilang saya coba cek kembali update tilang saya di website
yang link nya tersedia di SMS. Ternyata saya hanya mendapatkan denda sebesar
69 ribu saja beserta biaya admin seribu rupiah dan saya berhak mengambil uang
sisa titipan sebesar 430 ribu.
Saat kita akan mengambil barang jaminan di kejaksaan tempat kita sidang tilang
hal yang harus dibawa yaitu bukti pemabyaran e-tilang (asli dan FC 2 rangkap),
FC KTP 2 rangkap. Pengambilan barang jaminan dimulai jam 9 pagi. Oh iya jangan
lupa ya harus menggunakan pakaian sopan dan celana panjang (ini juga saya baru
sadar saat diperjalanan sedikit merasa aneh, kok saya pakai celana pendek.
Karena ragu akhirnya saya coba cari info di google dan ternyata harus memakain
celana panjang, akhirnya saya melipirlah ke tukang loundry langganan saya
karena saya ingat hari ini bertepatan dengan jadwal ambil laundry).
Jika kalian mempunyai hak untuk pengambilan sisa uang tilang, kalian wajib
meminta surat pengantar pengambilan uang sisa tilang yang ditujukan ke Bank
BRI. Suart inilah yang menjadi syarat kalian bisa ambil uang sisa.
Pengambilan Uang Sisa Tilang
Setelah kalian mendapatkan surat pengantar dari kejaksaan barulah bisa
mengambil uang sisa tilang. Di hari yang sama, saya langsung menuju Bank BRI
terdekat dari kejaksaan. Saat bertanya ke satpam, ternyata saya ditolak dengan
alasan bahwa pengambilan sisa uang tilang tidak bisa di ambil di hari H sidang
tilang. Saya diharuskan datang kembali H+1 hari kerja selanjutnya. Kebetulan
hari itu adalah hari Jumat, dan Pa satpam bilang agar datang kembali hari
Senin.
Hari Senin pun tiba, akhirnya saya memutuskan ke Bank BRI dekat rumah. Saya
datang jam 10 pagi dan antrean sudah panjang. Sekitar 30 menit saya antre
akhirnya saya bisa menemui pihak Bank dan ternyata ditolak! Pengajuan saya
ditolak dikarenakan surat pengantar yang saya dapatkan dari pihak kepolisian
berupa fotokopi (hitam putih tidak berwarna) dan pihak Bank hanya menerima
dokumen asli. Saya pun bingung, ini sebenarnya salah siapa. Karena saya sudah
malas dan lelah saat menunggu antrean, saya pun malas untuk berdebat dan
memutuskan pergi ke cabang BRI lainnya (oh iya, pengambilan sisa tilang harus
di cabang Bank BRI tempat kalian sidang tilang ya, contoh kasus saya bisa
ambil di cabang BRI Cikarang, soalnya di surat pengantar tersebut ditujukan
kepada ketua cabang Cikarang).
Saya pun sampai di Bank BRI cabang Tegal Danas. Di sini malah pihak Bank
kebingungan dengan maksud saya yang mau ambil uang sisa, kata mereka sih
mereka belum pernah melayani transaksi seperti ini. Akhirnya iseng-iseng saya
coba scan kode QR yang ada di pojok kanan bawah surat pengantar. Tada!! Saya
langsung masuk ke web mengenai tutorial cara mengambil uang sisa tilang.
Jadi kawan, ternyata ada dua cara loh untuk mengambil uang sisa tilang.
Pertama bisa ambil secara langsung di Bank BRI (ternyata di web itu tersedia
juga file asli yang berwarna, tinggal kita download dan print. Kalau saja
pihak kepolisin memberi tahu tentang hal ini pasti tidak akan seribet ini) dan
cara yang kedua yaitu uang bisa di transfer ke rekening kita dengan cara input
data di web tersebut. Saya pun mencoba memakai cara kedua, dan web nya error.
Sedih dan capek rasanya. Akhirnya saya pun pergi ke tukang print dan
memutuskan untuk mencetak file surat pengantar yang saya download dari web.
Dikarenakan saya sudah lelah, saya pun memutuskan untuk mengambil uang sisa di
keesokan harinya yaitu di hari selasa.
Hari Selasa pun tiba. Saya memutuskan untuk pergi ke Bank BRI pertama yang
dekat dengan kejaksaan. Saya datang jam 12.40. Dikarenakan jam operasional
Bank dimulai lagi jam 13.00 akhirnya saya menunggu. Singkat cerita akhirnya
saya masuk ke dalam Bank. Saya acungkan jempol untuk Pak Satpam Bank BRI
Cabang ini dikarenakan friendly dan ramah. Akhirnya saya langsung diarahkan
untuk mengisi kwitansi sesuai dengan contoh (nah di meja ternyata sudah ada
contoh cara pengsisian kwitansi khusus pengambilan uang sisa tilang. Akhirnya
saya langsung menuju teller dengan membawa surat pengantar, kwitansi khusus,
dan KTP asli. Sampai di teller, berkas saya ditolak! Kwitansi harus disertai
materai. Pak satpam pun bingung, ternyata kemarin-kemarin orang yang ambil
tidak pakai materai, baru kali ini saja saya ditegur harus pakai materai.
Akhirnya saya tanya, apakah di sini menyediakan materai? Dan ternyata
tersedia. Akhirnya saya pun mendapatkan uang sisa tilang saya sebesar 420 ribu
(potong 10 ribu untuk biaya materai).
Simpulan
Cukup menguras tenaga, waktu dan emosi ya ternyata kasus tilang ini. Kapok
saya, capek ngurusinnya. Buat kedepan saya akan selalu lebih teliti dan
hati-hati dalam berkendara. Buat kalian juga ya, jangan sampai seperti saya.
Capek tahu urusin tilang ini. Yaudah, sekian dari saya. Semoga kisah ini
bermanfaat buat kita semua.
End